Makna Hijab, Khimar dan Jilbab
Hijab, khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak
asing lagi di telinga kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan
benar?
MAKNA HIJAB
Secara bahasa, hijab artinya penutup.
الحِجابُ: السِّتْرُ
“hijab artinya penutup” (Lisaanul Arab).
Secara istilah, makna hijab adalah sebagaimana
dijelaskan Al Munawi berikut ini:
الحجاب: كل ما ستر المطلوب أو منع من الوصول إليه، ومنه قيل
للستر حجاب لمنعه المشاهدة، وقيل للبواب حاجب لمنعه من الدخول. وأصله جسم حائل بين
جسدين
“Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang
dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan
maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang
mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu),
disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya,
hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain” (At
Tauqif ‘ala Muhimmat At Ta’arif, 1/136).
Abul Baqa’ Al Hanafi juga menjelaskan:
كل مَا يستر الْمَطْلُوب وَيمْنَع من الْوُصُول إِلَيْهِ
فَهُوَ حجاب
“setiap yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk
ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai maka itu adalah
hijab” (Al Kulliyat, 1/360).
Maka istilah hijab maknanya sangat luas. Dengan
demikian hijab muslimah, adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut
untuk ditutupi bagi seorang Muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang
menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja.
Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh
dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.
MAKNA KHIMAR
Allah Ta’ala menyebutkan istilah
khimar dalam firman-Nya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menjulurkan khimar kedadanya…” (QS. An Nuur: 31)
Secara bahasa, khamara artinya
menutupi.
الخاء والميم والراء أصلٌ واحد يدلُّ على التغطية، والمخالطةِ
في سَتْر
“kha mim dan ra, asalnya membentuk makna taghthiyyah (menutupi),
dan pencampuran sesuatu dalam menutupi sesuatu yang lain” (Maqayis Al Lughah).
Sedangkan makna khimar secara spesifik, adalah sebagai
berikut:
والخِمَارُ للمرأَة، وهو النَّصِيفُ، وقيل: الخمار ما تغطي
به المرأَة رأَْسها، وجمعه أَخْمِرَةٌ وخُمْرٌ وخُمُرٌ. والخِمِرُّ
“khimar untuk wanita artinya kerudung. Sebagian
ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita.
Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur,
atau khimirr” (Lisaanul ‘Arab).
Dalam Tafsir Jalalain, ayat “Dan
hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya” dijelaskan maksudnya:
أي يسترن الرؤوس وَالْأَعْنَاق وَالصُّدُور بِالْمَقَانِعِ
“yaitu menutup kepala-kepala, leher-leher dan
dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”.
Ibnu Katsir menjelaskan makna khimar,
يَعْنِي: الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ
عَلَى صُدُورِ النِّسَاءِ، لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا
“yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki
ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya”
(Tafsir Ibni Katsir, 6/46).
Ath Thabari juga menjelaskan hal serupa:
وهي جمع خمار، على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن
وقُرْطَهُنَّ
“khumur adalah jamak dari khimar, dijulurkan ke
dada-dada mereka sehingga tertutuplah rambut, leher dan anting-anting mereka” (Tafsir
Ath Thabari, 19/159).
Ringkasnya, para ulama menjelaskan bahwa khimar adalah
kerudung yang menutup bagian kepala hingga dada wanita.
MAKNA JILBAB
Allah Ta’ala menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).
Secara bahasa, jilbab berasal dari kata al
jalb,
الجَلْبُ: سَوْقُ الشيء من موضع إِلى آخَر
“Al Jalb artinya menjulurkan / memaparkan
sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain” (Lisaanul Arab).
Sedangkan makna jilbab secara spesifik,
والجِلْبابُ القَمِيصُ. والجِلْبابُ ثوب أَوسَعُ من الخِمار،
دون الرِّداءِ، تُغَطِّي به المرأَةُ رأْسَها وصَدْرَها؛.
“Jilbab (diantara maknanya) adalah gamis. Dan jilbab
itu adalah pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang selain rida’. Yang
dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya” (Lisaanul Arab).
Demikian secara bahasa. Namun para ulama berbeda
pendapat dalam menafsirkan makna ‘jilbab’ dalam surat Al Ahzab di atas. Dalam
kitab Fathul Qadir, Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan
ulama mengenai jilbab,
قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ:
الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ
فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»
قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا
وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ:
تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ
ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ
وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ
“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain
yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis
kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab
adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits
shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah,
diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya
ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi
mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah
dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah
wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab
digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab
itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian
hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan
mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350).
Ibnu Katsir mengatakan:
وَالْجِلْبَابُ هُوَ: الرِّدَاءُ فَوْقَ الْخِمَارِ. قَالَهُ
ابْنُ مَسْعُودٍ، وَعُبَيْدَةُ، وَقَتَادَةُ، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَسَعِيدُ
بْنُ جُبَيْرٍ، وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ، وَعَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ، وَغَيْرُ
وَاحِدٍ. وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْإِزَارِ الْيَوْمَ
“Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk
menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu
Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An
Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi ini maka
jilbab itu sebagaimana izaar di zaman sekarang” (Tafsir
Ibni Katsir, 6/481).
As Sa’di menjelaskan:
وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي:
يغطين بها، وجوههن وصدورهن
“Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik
berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk
menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671).
Dari sini, kita dapati para ulama berbeda pendapat
dalam memaknai jilbab. Berikut ini beberapa makna jilbab yang bisa kita
simpulkan dari penjelasan para ulama:
Jilbab adalah milhafah (kain yang
sangat lebar)
Jilbab adalah khimar atau al qina’, yaitu
kerudung untuk menutupi kepala hingga dada
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh
wanita
Jilbab adalah penutup wajah dan kepala mereka kecuali
satu matanya saja
Jilbab adalah penutup setengah wajah wanita
Jilbab adalah penutup kepala dan wajah kecuali
matanya, hingga ke dadanya
Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk
menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar
Dengan mengesampingkan masalah apakah wajah termasuk
aurat yang wajib ditutup atau tidak, secara umum kita bisa bagi makna jilbab
menjadi tiga:
Jilbab sama dengan khimar, yaitu kain yang menutupi
kepala, leher, hingga ke dada wanita.
Jilbab adalah kain yang lebih lebar dari khimar dan
dipakai di atas khimar. Artinya, jilbab berbeda dengan khimar, sehingga ulama
yang memaknai demikian mewajibkan muslimah ketika keluar rumah memakai tiga
hal: tsaub (pakaian), khimar, dan jilbab.
Jilbab sama dengan hijab muslimah, yaitu seluruh
pakaian yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita
Ringkasnya, para ulama khilaf mengenai makna jilbab.
Kita hendaknya bijak dalam memaknai dan menggunakan makna jilbab sesuai dengan
konteks yang ada dan dengan menghormati khilaf ulama dalam hal ini.
SYARAT - SYARAT
HIJAB MUSLIMAH
Hendaknya wanita Muslimah yang shalihah tidak sekedar
mengetahui makna hijab, khimar dan jilbab, namun juga mempelajari mengenai
syarat-syarat hijab yang syar’i. Misalnya ketika ia mengetahui bahwa salah satu
makna jilbab adalah “kain yang menutupi kepala, leher, hingga ke dada”
bukan berarti ia dapat mengenakan kerudung alakadarnya sebatas menutup kepala
hingga dada sedangkan hijabnya ketat, transparan, atau masih menampakkan
perhiasan-perhiasan wanita yang seharusnya ditutupi.
Maka wajib juga bagi seorang muslimah untuk
mempelajari bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Dan sebagaimana
telah dijelaskan, hijab mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala
hingga ujung kaki, ini semua hendaknya memperhatikan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh syariat.
Syarat-syarat hijab Muslimah yang syar’i adalah
sebagai berikut:
1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني. 2- أن لا يكون زينة
في نفسه. 3- أن يكون صفيقاً لا يشف. 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه.
5- أن لا يكون مبخراً مطيباً. 6- أن لا يشبه لباس الرجل. 7- أن لا يشبه لباس الكافرات.
8- أن لا يكون لباس شهرة
“(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib
ditutupi
(2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan
(3) Kainnya tebal tidak tipis
(4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk
tubuh
(5) Tidak
diberi pewangi atau parfum
(6) Tidak menyerupai pakaian lelaki
(7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
(8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian
yang menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al
Albani, 394).
Muslim.Or.Id
Komentar
Posting Komentar